Gondol Rp 2 Miliar, Terdakwa Investasi Bodong Pangkalan LPG 3 Kg Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 30 Maret 2022 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Terdakwa kasus investasi bodong berkedok pengadaan pangkalan gas LPG 3 kilogram, Wildan Faturohman, tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sukabumi,  Jaksa menuntut Wildan dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di ruang Kartika PN Sukabumi. Jaksa Epha Lina E, dari Kejari Kota Sukabumi, mengatakan tuntutan terhadap terdakwa atas perbuatan kejahatan yang berulang ini sudah maksimal.

“Terdakwa terbukti, sudah menikmati, tidak mengembalikan dan tidak ada upaya damai sehingga tuntutan 4 tahun ini cukup maksimal bagi terdakwa,” singkatnya.

Sementara itu pengacara Terdakwa, R Arman Satriya Kusuma, membenarkan tuntutan hukuman tersebut. Menanggapi hal itu pihaknya memilih untuk pikir-pikir.

“Terkait dengan keberatan atau tidak tuntutannya, kami masih pikir-pikir dulu,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Berita Terbaru