JURNALSUKABUMI.COM – Terdakwa kasus investasi bodong berkedok pengadaan pangkalan gas LPG 3 kilogram, Wildan Faturohman, tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sukabumi, Jaksa menuntut Wildan dengan hukuman 4 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di ruang Kartika PN Sukabumi. Jaksa Epha Lina E, dari Kejari Kota Sukabumi, mengatakan tuntutan terhadap terdakwa atas perbuatan kejahatan yang berulang ini sudah maksimal.
“Terdakwa terbukti, sudah menikmati, tidak mengembalikan dan tidak ada upaya damai sehingga tuntutan 4 tahun ini cukup maksimal bagi terdakwa,” singkatnya.
Sementara itu pengacara Terdakwa, R Arman Satriya Kusuma, membenarkan tuntutan hukuman tersebut. Menanggapi hal itu pihaknya memilih untuk pikir-pikir.
“Terkait dengan keberatan atau tidak tuntutannya, kami masih pikir-pikir dulu,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












