JURNALSUKABUMI.COM – Lapas Kelas IIB Warungkiara bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sukabumi, memfasilitasi
71 orang warga binaan (WB) untuk menerima Bantuan Hukum Non Litigasi berupa penyuluhan hukum. Kegiatan berlangsung di Gazeboi, Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kamis (24/03/22). Hal ini dilakukan, sebagai wujud pelayanan yang mengutamakan penegakan Hak Asasi Manusia,
Kegiatan Sosialisasi diawali dengan sambutan oleh Kalapas Warungkiara, Ahmad Tohari. Sedangkan sambutan oleh pihak Kejaksaan Kabupaten Sukabumi diwakili oleh Dimas Indra Gunawan, selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan Aditia Sulaeman, selaku Kasi. Intel Kejaksaan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan, terjalinnya sinergitas antara pihak Lapas dengan Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, sehingga pelayanan terkait hak-hak tahanan tetap bisa terlayani dengan baik,” kata Ahmad Tohari.
Dalam penyelenggaraan sosialisasi hukum tersebut, pihak Kejaksaan Kabupaten Sukabumi mendelegasikan tugas kepada Jaksa Mulkan Balya dan Jaksa Andi Ardiani, selaku narasumber.
Redaktur: Usep Mulyana












