Pelaku Aborsi di Curug Kembar Ditangkap Polisi, Terkuak Setelah Janin Dikubur

Rabu, 23 Maret 2022 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sepasang kekasih SF (23) dan FI (25) asal Kecamatan Curug kembar, Kabupaten Sukabumi, terpaksa harus berurusan dengan Polisi, karena diduga telah menggugurkan janin yang dikandungnya.

“Kami mengamankan pasangan kekasih dan satu orang yang membantu melakukan aborsi,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Asti HS beserta Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti Agustina dalam press rilisnya, Rabu (23/3/22).

Dua sejoli tersebut, ditenggarai hamil diluar nikah. Lantaran tidak siap memiliki buah hati dan khawatir menjadi aib bagi keluarga, maka keduanya nekat melakukan aborsi.

“Tersangka SF yang merupakan ibu kandung bayi malang itu, melakukan perbuatan tersebut lantaran malu janin yang berada di dalam kandungannya adalah anak hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya FI. Sehingga kedua pasangan itu, memilih untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan meminta bantuan kepada N,” terangnya.

Sebelumnya, SF sudah mengkonsumsi obat aborsi yang diberikan N, kemudian si janin pun keluar.

“Tertangkap pertama, seorang pacarnya FI dan N yang membantu mencarikan obat untuk menggugurkan kandungan yang masih berumur lima bulan dalam kandungan,” tuturnya.

AKBP Dedi juga mengatakan, upaya aborsi ini terungkap setelah Ketua RW di wilayah tersebut, mencurigai FI yang tiba tiba meminjam cangkul. Setelah itu, FI menggali tanah dan memasukan se buntel plastik berwarna hitam kemudian menguburkannya.

“Selang beberapa hari, ketua RW mencium bau yang tidak enak, sehingga dibongkar lah gundukan tanah tersebut. Ternyata sumber bau itu berasal dari dalam bungkusan plastik hitam yang ternyata berisi janin dari anak SF,” ungkapnya.

Guna proses lebih lanjut, saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Sukabumi. Atas perbuatannya, kedua sejoli itu terancam dijerat Pasal 77 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 10 tahun dengan undang-undang Perlindungan Anak, barang bukti yang diamankan satu buah Cangkul dan sebuah plastik warna hitam,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terbaru