Pelaku Aborsi di Curug Kembar Ditangkap Polisi, Terkuak Setelah Janin Dikubur

Rabu, 23 Maret 2022 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sepasang kekasih SF (23) dan FI (25) asal Kecamatan Curug kembar, Kabupaten Sukabumi, terpaksa harus berurusan dengan Polisi, karena diduga telah menggugurkan janin yang dikandungnya.

“Kami mengamankan pasangan kekasih dan satu orang yang membantu melakukan aborsi,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Asti HS beserta Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti Agustina dalam press rilisnya, Rabu (23/3/22).

Dua sejoli tersebut, ditenggarai hamil diluar nikah. Lantaran tidak siap memiliki buah hati dan khawatir menjadi aib bagi keluarga, maka keduanya nekat melakukan aborsi.

“Tersangka SF yang merupakan ibu kandung bayi malang itu, melakukan perbuatan tersebut lantaran malu janin yang berada di dalam kandungannya adalah anak hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya FI. Sehingga kedua pasangan itu, memilih untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan meminta bantuan kepada N,” terangnya.

Sebelumnya, SF sudah mengkonsumsi obat aborsi yang diberikan N, kemudian si janin pun keluar.

“Tertangkap pertama, seorang pacarnya FI dan N yang membantu mencarikan obat untuk menggugurkan kandungan yang masih berumur lima bulan dalam kandungan,” tuturnya.

AKBP Dedi juga mengatakan, upaya aborsi ini terungkap setelah Ketua RW di wilayah tersebut, mencurigai FI yang tiba tiba meminjam cangkul. Setelah itu, FI menggali tanah dan memasukan se buntel plastik berwarna hitam kemudian menguburkannya.

“Selang beberapa hari, ketua RW mencium bau yang tidak enak, sehingga dibongkar lah gundukan tanah tersebut. Ternyata sumber bau itu berasal dari dalam bungkusan plastik hitam yang ternyata berisi janin dari anak SF,” ungkapnya.

Guna proses lebih lanjut, saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Sukabumi. Atas perbuatannya, kedua sejoli itu terancam dijerat Pasal 77 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 10 tahun dengan undang-undang Perlindungan Anak, barang bukti yang diamankan satu buah Cangkul dan sebuah plastik warna hitam,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru