JURNALSUKABUMI.COM – PT Pos Indonesia Cabang Sukabumi, di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, menyalurkan Bantuan Sosial Sembako (SBB) bagi sekitar 257.049 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Ketua Satuan Gugus Tugas Bantuan Sosial (Bansos) PT. Pos Indonesia Cabang Sukabumi, Fajar Maulana mengatakan, mekanisme BSS tersebut merupakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dialihkan menjadi uang tunai.
Adapun rinciannya adalah satu bulan Rp 200 ribu diakumulasikan tiga bulan dari bulan Januari sampai Maret tahun 2022. Proses pencairannya, dibayarkan langsung secara tunai selama tiga bulan menjadi Rp 600 ribu kepada KPM.
“PT. Pos Indonesia Sukabumi kewenangannya hanya untuk menyalurkan saja dalam bentuk uang tunai kepada KPM. Kami pastikan tidak ada potongan, karena harus di buktikan dengan foto KPM-nya serta petugas dilapangan harus memverifikasi rumah yang bersangkutan untuk di foto. Selebihnya bukan kewenangan kita,” kata Fajar kepada Jurnalsukabumi.com saat di temui di kantornya.
Selain itu kata dia, pihaknya juga sudah melakukan kerjasama dengan Desa/Kelurahan. Karena penyalurannya BSS terbagi menjadi tiga macam yakni penyaluran melalui komunitas, PT Pos Indonesia dan penyaluran secara dor to dor yang merasa KPM tidak bisa hadir lantaran sakit, disabilitas, Lansia dan lainnya.” tandasnya.
Ditempat yang sama Sekretaris Satgas Pos Indonesia Sukabumi, Dendi Supriadi menambahkan, bahwa untuk jumlah total KPM yang di salurkan oleh Kantor Pos Indonesia Sukabumi untuk wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi sebanyak 258.167 ribu. Dengan rincian jumlah KPM di Kota Sukabumi 21.887 ribu sedangkan untuk Kabupaten Sukabumi 235.897 ribu.
“Alhamdulilah, BSS tersebut sudah disalurkan sekitar 99.57 persen atau 257.049. Sementara sisanya,, 1118 ribu gagal bayar dengan keterangan dikarenakan KPM tidak ditemukan alamatnya, KPM berada diluar Kota dan KPM meninggal dunia,” jelasnya.
Meskipun demikian sambung dia, jika terdapat KPM yang sudah meninggal maka pihak ahli waris dalam satu KK masih di bawah umur bisa menerimanya dengan membuat surat keterangan pengampu dari Desa setempat dan kalau tidak ada KPM-nya maka BSS uang tunai tersebut di kembalikan oleh PT. Pos Indonesia kepada Negara.
“Sebelumnya PT. Pos Indonesia sudah melakukan Launching dan sosialisasi kepada masyarakat KPM pada bulan Februari 2022 dan Petugas Pos Indonesia melakukan sesuai Juknis penyaluran BSS ini dari Kementerian Sosial (Kemsos RI) batas waktu penyalurannya sampai 30 hari kalender kerja dan PT. Pos Indonesia,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Usep.Mulyana












