JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota Sukabumi akan menggelar acara nikah massal bagi masyarakat Kota Sukabumi yang kurang mampu.
Pelaksanaan program itu, sebagai rangkaian HUT Kota Sukabumi ke-108 tahun 2022.
Kegiatan sosial itu digagas oleh Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Sukabumi yang bekerjasama dengan Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan beberapa instansi lain di ruang lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
Namun, program tersebut berbeda pada umumnya. Pemkot bukan memfasilitasi akad nikah bagi masyarakat yang akan menikah. Melainkan hanya memberikan pelatihan kepada para peserta dalam memperkuat upaya pencegahan stunting dan persiapan seorang pengantin ke depan dalam menjalankan rumah tangga agar tidak terjadi perceraian dini.
“Ini dalam rangkaian HUT Kota Sukabumi dan lokasinya belum ditentukan. Hal ini guna memfasilitasi warga yang ingin sudah menikah tetapi dengan latar belakang ekonomi yang kurang mampu,” kata Kang Fahmi.
Sementara itu dihubungi terpisah Analis Kebijakan Ahli Muda Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Sukabumi, Erry, menjelaskan, bahwa proses program nikah massal itu bukan berarti akad secara massal. Melainkan, bagi para calon pengantin yang akan menikah akan diberikan pelatihan dan segala bentuk administrasinya.
Keuntungan yang diperoleh para calon pengantin yaitu akan diberikan beberapa fasilitas dimulai dari edukasi pra nikah, pelayanan kesehatan, dan pembuatan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, KK dengan status perkawinan baru, serta akta kelahiran jika calon pengantin belum memilikinya.
Para calon pengantin bisa mendaftar H-10 sebelum pelaksanaan digelar, sehingga sebelum menikah mereka diberikan pelatihan terlebih dahulu.
“Para calon pengantin pun dapat memilih tanggal pernikahan mereka sendiri dalam program ini. H-10 dari tanggal pernikahan, pihaknya akan mendaftarkan calon pengantin untuk menikah di Kantor Urusan Agama,” ujarnya.
Lanjut dia, program ini diperuntukkan bagi 260 pasangan calon pengantin dari kategori warga kurang mampu.
“Program ini dapat diikuti oleh calon pengantin dengan persyaratan usia minimal 19 tahun, dan maksimal 30 tahun bagi yang sebelumnya pernah menikah,” jelasnya.
Kemudian persyaratannya adalah melampirkan salinan KTP, KK, dan akta cerai bagi yang pernah menikah. Para calon pengantin yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftarkan diri ke kelurahannya masing-masing.
Reporter: Rizky Miftah I Redaktur: Usep Mulyana











