JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami angkat bicara soal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Tunai (BST) yang akhir-akhir ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
“Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas membelikannya di warung mana saja,” kata Marwan kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (5/3/22).
Marwan menuturkan, petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) bantuan senilai Rp 600 ribu yang dibayarkan langsung kepada masyarakat itu sudah jelas. Ketika masyarakat mendapatkan bantuan berupa uang, itu diberikan keleluasaan untuk membelanjakan.
Menurutnya, lebih bagus memang warung mitra desa atau Bumdes kalau memang bisa bersaing. Baik secara harga dan kualitas yang bisa dijamin oleh pengelola warung tersebut.
“Karena, Bumdes itu kan milik Desa dan jika ada keuntungan pasti untuk kesejahteraan desa itu sendiri,” ujarnya.
Tapi, sambung Marwan, tidak juga ada penekanan bahwa membeli harus diwarung tersebut. Dan sistemnya harus mengikuti aturan dari Kementrian,” ucapnya.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi tersebut, tidak harus diberikan imbauan lagi karena sudah ada juklak dan juknisnya. “Kerjakan saja sesuai juklak juknisnya!,” tandasnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan












