JURNALSUKABUMI.COM – Persoalan belum updatenya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga, bukan disebabkan karena kesalahan yang terjadi di dalam sistem pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Namun boleh jadi karena NIK tersebut belum diupdate oleh lembaga pelayanan publik tertentu. Demikian disampaikan oleh Kepala UPTD Wilayah V Jampangtengah, Iwan Suherlan, kepada jurnalsukabumi.com, Senin (31/1/22).
Keluhan warga terkait belum updatenya NIK sudah lama terdengar. Saat ini, Disdukcapil telah menyiapkan jurus jitu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Salah satunya mengetik, https:// konsolidasi.dukcapilkabsukabimi.org.
“Permasalahan yang terjadi, kebanyakan dikarenakan NIK dalam KTP-el itu belum diupdate oleh lembaga pelayanan publik itu sendiri,” kata Iwan.
Warga juga dapat menghubungi nomor whatsApp 081119024156 atau ke nomor 081119024157 hingga 081119024165.
Atau bagi warga yang mengalami kejadian tersebut untuk mendatangi pusat pelayanan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan. Agar masalah yang dihadapi segera tuntas.
Persyaratan-persyaratan itu adalah dengan melampirkan #NIK (16 digit), Nama_Lengkap, Kartu _ Keluarga, Nomor_Telepon, Alamat_email dan segala permasalahannya.
Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post