JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curanras) disertai pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/01/2022).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, ketiga pelaku berinisial T alias K (60), HU (21) dan RA alias R (36) yang melakukan aksinya sekira pukul 03.30 WIB pada Desember 2021 lalu di Kampung Gandasoli, Kecamatan Gunungguruh.
“Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga pelaku dengan cara merusak jendela menggunakan senjata tajam jenis golok, usai pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dan saksi disekap memakai tali sepatu serta diancam dengan golok,” ungkap Sy Zainal dalam keterangan Konfersi Pers kepada wartawan.
Lanjut dia, setelah itu para pelaku H alias U mengambil 6 unit Handpohe milik korban beserta saksi lalu korban langsung diperkosa oleh pelaku T alias K dan ketika sudah melakukan pemerkosaan pelaku langsung kabur dijemput oleh pelaku RA alias R menggunakan sepeda motor.
“Polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Gt warna merah Nopol F 3742 YZ, 1 buah senjata tajam jenis golok, 1 unit handphone merk Vibo Y20, 2 buah dusbook handphone,1 potong celana dalam, 1 potong baju daster, 1 sepray dan 2 buah tali pengikut,” jelasnya.
Zainal menegaskan, para pelaku dijerat 7 pasal, yakni pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kini para pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












