JURNALSUKABUMI.COM – Empat orang tersangka penodongan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Seluruhnya merupakan komplotan gang motor.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan sebelumnya, tersangka melakukan penodongan dengan senjata tajam terhadap seorang perempuan berinisial SR pada Jumat (21/1) lalu.
“Kami berhasil mengungkap kasus curas handphone dengan menggunakan sajam yang dilakukan salah satu geng motor yang ada di Kabupaten Sukabumi sekira pukul 20.30 malam,” kata Kapolres Dedy dalam pres rilisnya, Senin (24/1/2022).
Kronologisnya sendiri lanjut kapolres, korban diajak bertemu di dekat Puskesmas Cikakak, tepatnya pangkalan ojek dengan tujuan bertukar baju. Namun pada saat korban sampai ke lokasi, pelaku malah menodongkan senjata tajam persis pada leher korban.
“Pada saat korban datang ke lokasi, pelaku yang berjumlah 4 orang malah mengejar sambil mengacung-ngacung kan senjata tajam dan setelah itu terlapor IR mendatangi korban SR dan mengalungkan senjata tajam dileher korban dan meminta handphone si korban perempuan ini,” jelas Dedy.
Karena takut, kata Dedy, korban kemudian menyerahkan handphone itu dan pelaku langsung melarikan diri. “Pasal yang dikenakan 363 curas ancaman hukuman 9 tahun dan dari pelaporan kejadian dan sampai penangkapan alhamdulillah 1X24 jam bisa tertangkap 4 orang tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Padilla menjelaskan keempat tersangka dibekuk disalahsatu tempat tongkrongannya (Basecamp) yang tak jauh dari lokasi kejadian, seluruhnya merupakan laki laki yang di duga beraksi di seputaran pantai selatan dari mulai Palabuhanratu hingga Cisolok.
“Untuk kasus kali ini, tidak ada korban hanya materi saja. Komplotan gang motor ini terkadang yang berpapasan juga kena hantaman sajam karena mereka ini menggunakan sajam masing-masing,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor
Masukan komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.