JURNALSUKABUMI.COM – Pemkab Sukabumi mendorong adanya solusi terkait kisruh antara warga dan PT Pertamina di Kampung Rawa Kalong, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu. Pemkab mendorong pembukaan akses jalan dan relokasi.
Kabag Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, mengatakan persoalan itu diutarakan dalam audensi bersama PT Pertamina Persero, perwakilan mahasiswa, Dinas Kelautan dan perikanan, beserta dinas lainnya di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
“Saya mewakili pimpinan dan tadi memimpin rapat kaitan dengan permasalahan lokasi lahan PT Pertamina yang digarap oleh masyarakat, yang pertama paling fokus utama kita pembukaan untuk akses jalan masyarakat,” kata Prasetyo kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (18/1/2022).
Dirinya menerangkan, akses jalan tersebut merupakan permasalahan pertama yang masyarakat keluhkan, karena tidak sedikit masyarakat disekitar areal itu tidak dapat beraktivitas. Selain akses jalan, relokasi lahan pun masih dalam pembahasan dan sudah diusulkan kepada Bupati Sukabumi.
“Kemudian kita juga fokus untuk merelokasi, khususnya bagi warga yang memiliki usaha ikan asin sebanyak 26 KK. Sedangkan sisanya akan dibahas pada relokasi selanjutnya,” bebernya.
Sementara terkait uang ganti rugi, ia berjanji akan mendorong Pertamina memberikan uang kerohiman. Agar pada saat masyarakat direlokasi, mereka dibekali uang ganti untung.
“Memang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Pertamina lah pemilik lahan tersebut. Walaupun saat ini sedang proses di Kanwil BPN, luas lahannya ada 8 dan 5 hektar jadi totalnya 13 hektar. Asal usulnya ada yang tanah adat dan tanah negara,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor
Discussion about this post