JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Desa Wanasari, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, mulai awal tahun 2022 ini akan memberlakukan dua peraturan desa (perdes) di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Wanasari, Irwan Sudarmi saat menggelar rapat evaluasi kinerja di akhir tahun bersama seluruh staf desa sekaligus berdoa bersama menyambut pergantian tahun.
“Pemdes Wanasari dalam rapat tersebut mengesahkan dua perdes, yakni terkait Perdes Nomer 8 tahun 2021 tentang sumber daya air dan Perdes NA Nomer 9 tahun 2021,” kata Irwan kepada Jurnalsukabumi.com melalui sambungan telepon Sabtu, (01/01/2021).
Jadi lanjut dia, nantinya bagi warga yang akan mengajukan NA diwajibkan membawa dua jenis pohon dengan jenis yang berbeda yang bertujuan ada sebuah tanda bahwa sebuah ikatan sejati itu dapat menunjukkan untuk sebuah ikatan dan kisah perkawinan.
“Semoga kedua perdes yang disahkan ini menjadi inovasi dan fillbarkah untuk yang mau menjalin rumah tangga yang diawali dengan menanam kebaikan dengan infaq 2 jenis bibit pohon yang akan bermanfaat untuk orang banyak,” jelasnya.
Irwan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Kecamatan Persatuan Rakyat Desa (DPK Parade) Nusantara Tingkat Kecamatan Surade ini juga mengucapkan, selamat berganti tahun 2022 untuk semuanya.
“Mohon maaf apabila di tahun 2021 banyak kesalahan dan kekurangan. Mudah-mudahan di tahun ini semakin dipenuhi keberkahan, dilimpahkan rahmat serta rahmat hidayah oleh Allah SWT agar senantiasa bisa amanah, istiqomah,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












