JURNALSUKABUMI.COM – Mencapai Rp 778 juta, tepatnya Rp 778.190.172, kerugian keuangan negara akibat ulah dugaan korupsi tersangka MS dan SK. Besaran kerugian itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.
Diketahui, mereka ditengarai menyelewengkan dana operasional/pemeliharaan rutin mobil dinas (mobdin) DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2015-2018. SK merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dan MS merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Periode Januari Tahun 2014 sampai dengan Juni 2018.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya yakni maksimal pidana penjara 20 tahun.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menegaskan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya dititipkan di Lapas Klas II B Warungkiara.
“Dari dua tersangka itu, hanya satu yang berstatus ASN aktif dan satu lagi sudah purna tugas,” ungkapnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabuminya, Ratna Timur Habeahan Pasaribu, Jumat (17/13/2021).
Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan hampir lima jam, sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.34 WIB didampingi kuasa hukumnya, Junaedi Tarigan. Lalu, setelah dicecar sebanyak 80 pertanyaan mereka digiring tim penyidik dari ruang Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Klas II B Warungkiara.
Saat dicecar sejumlah awak media, MS menyatakan dengan singkat, untuk memastikan kebenaran kasus yang menjeratnya dalam persidangan. “Soal benar atau salah, kita lihat saja nanti di persidangan,” singkat MS dengan mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan.
Diketahui, penetapan SK dan MS sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021. SK merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dan MS merupakan Sekretaris DPRD Kab Sukabumi Periode Januari Tahun 2014 sampai dengan Juni 2018.
Sementara, kuasa hukum kedua tersangka Junaedi Tarigan enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai kasus kliennya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












