JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota, menangkap dua orang pria lantaran menunjukkan gerak gerik mencurigakan di pertigaan Cilangla, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Rabu (08/12/21) malam.
Diketahui 2 orang tersebut berinisial EW (24) warga Desa Cireunghas dan AI (23) warga Desa Bencoy. Keduanya, ditangkap lantaran membawa senjata tajam yang diduga untuk dilakukan tindak kejahatan.
“Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dan diketahui membawa sajam jenis Corbek di Jalan Raya Kampung Cikurutug,” ungkap Kapolsek Cireunghas, IPTU Ujang Taan.
Ia menjelaskan, tidak lama laporan diterima, anggota langsung mendatangi sumber informasi. Di perjalanan, diketahui ada 2 orang pemuda yang mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan atau penggeledahan.
Kedua orang itu, kata Ujang yakni, EW (24) dan AI (23). Dari tangan mereka, polisi juga mengamankan barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolsek, untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Mereka, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












