JURNALSUKABUMI.COM – Dudu (57), tersangka penganiayaan terhadap M (13) anak disabilitas di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi akhirnya mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi. Polisi pun mengungkap fakta-fakta perbuatan sadis pelaku terhadap korban.
“Korban yang masih 13 tahun merupakan penyandang disabilitas. Pelaku awalnya mengikat tangan korban,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah, rilis pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (7/12/2021).
Perbuatan itu dilakukan Dudu karena kesal terhadap M yang melepas ternak sapi dari dalam kandang. Pelaku kemudian mengiris kuku kaki korban menggunakan pisau cukur hingga kukuya terkelupas.
“Tersangka mengiris kuku jari korban sedikit demi sedikit sampai terkupas hingga mengeluarkan darah,” terangnya.
Tidak hanya itu, tersangka mengeluarkan sebuah korek gas dan menempelkan ke bagian kiri samping bibir hingga akhirnya mengalami luka bakar.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar atas samping bibir korban dan kukunya terlepas,” ucapnya.
Sementara Itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menegaskan tersangka kini mendapat ancaman lima tahun penjara.
“Alasan tersangka melakukan hal itu dikarenakan kesal hewan ternaknya dilepas oleh korban tersebut,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












