JURNALSUKABUMI.COM – Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Dimas Indra Gunawan, pimpin sosialisasi Program Jaksa Bina Desa (Jabinsa) di Desa Cijurey, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/12/21).
Dimas didampingi jaksa bidang Pidum lain Ferdi Setiawan dan Aji Sukartaji. Ia menjelaskan, Jabinsa kali ini sekaligus dalam program yang berkaitan dengan berbagai studi kasus hukum yang terjadi di tengah masyarakat dewasa ini. Sekaligus untuk menjelaskan secara utuh dan gamblang tentang kegiatan Korp Adhyaksa kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Menjawab pertanyaaan dari peserta diskusi salahsatunya tentang proses penggeladahan, dengan lugas dia menjawab bahwa hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP.).
“Izin penyitaan itu oleh Pengadilan Negeri Cibadak di Palabuhanratu. Dalam keadaan mendesak, penyidik boleh melakukan penyitaan, tapi harus segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan untuk mendapatkan persetujuan. Itupun dengan ketentuan harus dihadiri oleh ketua RT setempat sebagai saksi,” terang Dimas.
Tugas pokok dan fungsi Kejaksaan lanjut dia, bisa bertugas sebagai penyidik, penuntut umum. .pengacara negara dan jaksa eksekutor. Di bidang pidana kata dia, jaksa juga berfungsi sebagai pengendali perkara.
Program Jabinsa ujarnya adalah sarana bagi insan kejaksaaan untuk lebih proaktif turun ke masyarakat. Salah satunya, untuk menerima pengaduan atas segala permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait masalah hukum. Program Jabinsa ini jelasnya, merupakan inisiatif Kajari Sukabumi.
Ditemui di lokasi acara, salah seorang peserta bernama Aman, menyambut positif program Jabinsa ini. Lebih dari itu menurutnya,. kegiatan sosialisasi kadarkum ini untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang kaidah hukum di Indonesia.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan diskursus tentang hukum berikut aturan yang mengikat di dalamnya. Intinya, hari ini masyarakat diberikan pencerahan tentang perintah dan larangan berkaitan dengan hukum itu sendiri,” tandasnya.
.
Redaktur: Usep Mulyana












