Sosialisasikan Jabinsa, Tim Pidum Kejari Sukabumi Sambangi Desa Cijurey

Sabtu, 4 Desember 2021 - 08:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Dimas Indra Gunawan, pimpin sosialisasi Program Jaksa Bina Desa (Jabinsa) di Desa Cijurey, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/12/21).

Dimas didampingi jaksa bidang Pidum lain Ferdi Setiawan dan Aji Sukartaji. Ia menjelaskan, Jabinsa kali ini sekaligus dalam program yang berkaitan dengan berbagai studi kasus hukum yang terjadi di tengah masyarakat dewasa ini. Sekaligus untuk menjelaskan secara utuh dan gamblang tentang kegiatan Korp Adhyaksa kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Menjawab pertanyaaan dari peserta diskusi salahsatunya tentang proses penggeladahan, dengan lugas dia menjawab bahwa hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP.).

“Izin penyitaan itu oleh Pengadilan Negeri Cibadak di Palabuhanratu. Dalam keadaan mendesak, penyidik boleh melakukan penyitaan, tapi harus segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan untuk mendapatkan persetujuan. Itupun dengan ketentuan harus dihadiri oleh ketua RT setempat sebagai saksi,” terang Dimas.

Tugas pokok dan fungsi Kejaksaan lanjut dia, bisa bertugas sebagai penyidik, penuntut umum. .pengacara negara dan jaksa eksekutor. Di bidang pidana kata dia, jaksa juga berfungsi sebagai pengendali perkara.

Program Jabinsa ujarnya adalah sarana bagi insan kejaksaaan untuk lebih proaktif turun ke masyarakat. Salah satunya, untuk menerima pengaduan atas segala permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait masalah hukum. Program Jabinsa ini jelasnya, merupakan inisiatif Kajari Sukabumi.

Ditemui di lokasi acara, salah seorang peserta bernama Aman, menyambut positif program Jabinsa ini. Lebih dari itu menurutnya,. kegiatan sosialisasi kadarkum ini untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang kaidah hukum di Indonesia.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan diskursus tentang hukum berikut aturan yang mengikat di dalamnya. Intinya, hari ini masyarakat diberikan pencerahan tentang perintah dan larangan berkaitan dengan hukum itu sendiri,” tandasnya.
.
Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Puluhan Rumah Rusak, Wabup Andreas Bakal Temui Warga Terdampak di Cicurug
Pemkab Sukabumi Dorong Sinergi Kejaksaan dan Pers Perkuat Pengawasan Pemerintahan
Penerangan Hukum Kejari Sukabumi Bersama Pers: Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan
Bupati Sukabumi Tekankan Semangat Persatuan di Momentum Hari Kesaktian Pancasila
Catatan Debu Jalanan: Jangan Biarkan KSU Terhenti di Tengah Jalan!
Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026
PWI Sukabumi Buka Ruang Kolaborasi, Ajak IJTI Perkuat Ekosistem Pers
Nanan Apon Diganjar IJTI Award, Minisoccer Sangrawayang Jadi Wadah Potensi Anak Muda

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Puluhan Rumah Rusak, Wabup Andreas Bakal Temui Warga Terdampak di Cicurug

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Pemkab Sukabumi Dorong Sinergi Kejaksaan dan Pers Perkuat Pengawasan Pemerintahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Penerangan Hukum Kejari Sukabumi Bersama Pers: Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Semangat Persatuan di Momentum Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Catatan Debu Jalanan: Jangan Biarkan KSU Terhenti di Tengah Jalan!

Berita Terbaru

HEADLINE

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:12 WIB