Putusan Terdakwa Pembacokan Tawuran, Begini Kata PN Kota Sukabumi

Kamis, 2 Desember 2021 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Terdakwa, MIE (18) kasus pembacokan dalam tawuran antar pelajar SMK yang mengakibatkan tewasnya AM (18) divonis hukuman 2 tahun 4 bulan kurungan penjara, Kamis (02/12/2021).

Putusan tersebut sesuai nomor perkara 6/Pid.Sus-Anak/2021 /PN SKB yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Putusan tersebut pun menuai protes pihak keluarga korban lantaran dinilai tak sebanding dengan hilangnya nyawa anaknya.

Kepala Bagian Humas Pengadilan Kota Sukabumi, Simon Sitorus menjelaskan, keadaan yang memberatkan MIE adalah perbuatan anak telah meresahkan masyarakat dan perbuatan anak membahayakan orang lain.

“Untuk keadaan yang meringankan, anak menyesali perbuatannya, anak masih aktif sebagai pelajar, anak belum pernah dihukum dan anak tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tegasnya.

Keputusan tersebut lanjut Simon, dalam persidangan yang di Pimpin oleh Hakim Eka Desi Prasetya. “Terdakwa MIE terbukti bersalah melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dan juga tanpa hak membawa senjata tajam jenis cerulit sebagaimana dakwaan kumulatif,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Berita Terbaru

Pendidikan

SPMB SMP Tahap I Telah Dibuka, Kadisdik Sukabumi Imbau Hal Ini!

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:16 WIB