Putusan Terdakwa Pembacokan Tawuran, Begini Kata PN Kota Sukabumi

Kamis, 2 Desember 2021 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Terdakwa, MIE (18) kasus pembacokan dalam tawuran antar pelajar SMK yang mengakibatkan tewasnya AM (18) divonis hukuman 2 tahun 4 bulan kurungan penjara, Kamis (02/12/2021).

Putusan tersebut sesuai nomor perkara 6/Pid.Sus-Anak/2021 /PN SKB yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Putusan tersebut pun menuai protes pihak keluarga korban lantaran dinilai tak sebanding dengan hilangnya nyawa anaknya.

Kepala Bagian Humas Pengadilan Kota Sukabumi, Simon Sitorus menjelaskan, keadaan yang memberatkan MIE adalah perbuatan anak telah meresahkan masyarakat dan perbuatan anak membahayakan orang lain.

“Untuk keadaan yang meringankan, anak menyesali perbuatannya, anak masih aktif sebagai pelajar, anak belum pernah dihukum dan anak tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tegasnya.

Keputusan tersebut lanjut Simon, dalam persidangan yang di Pimpin oleh Hakim Eka Desi Prasetya. “Terdakwa MIE terbukti bersalah melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dan juga tanpa hak membawa senjata tajam jenis cerulit sebagaimana dakwaan kumulatif,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:58 WIB

Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Berita Terbaru