JURNALSUKABUMI.COM – Lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021, Tentang Jaminan Pelayanan Masyarakat Miskin, Rawan Miskin dan Tidak Mampu, menuai apresiasi di berbagai kalangan.
Satu di antaranya, Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, NS Asep Aripin yang ikut merasa bangga atas lahirnya Perbup tersebut karena dinilai sebagai bukti nyata keberpihakan kepada masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi terbitnya Perbup Nomor 21 Tahun 2021 ini. Karena, isinya untuk menggratiskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Asep kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya, Perbup Nomor 21 Tahun 2021 ini menegaskan Bupati Sukabumi Marwan Hamami membuktikan keberpihakannya terhadap masyarakat kurang mampu, khususnya dalam hal pelayanan kesehatan.
“Menurut hemat kami, ini menjadi solusi bagi masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang utuh. Oleh karena itu, kami mengapresiasi atas diterbitkannya Perbup Nomor 21 Tahun 2021 ini,” tutup Asep.
Redaktur: Ujang Herlan






