KSP Moeldoko dan JAM Ditolak PTUN, Muraz: Keputusan Majlis Hukum Sangat Tepat!

Selasa, 23 November 2021 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Ketua DPC Demokrat Kota Sukabumi, Mohamad Muraz mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Selasa (23/11/2021).

Legislator Senayan asal Sukabumi ini menjelaskan, penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.

“Soal penolakan tersebut saya rasa putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam dan menyeluruh,” tegas Muraz kepada jurnalsukabumi.com.

Lanjut dia, Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini. Sebab perkara menyangkut internal parpol.

Di samping itu, Anggota DPR RI Komisi II ini juga menilai, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

“Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara,” jelas Muraz.

Tidak sampai di sana, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” tandasnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
PWI dan IPB Siapkan Beasiswa S2 untuk Wartawan, Bahas Skema Dukungan Pendidikan
Hari Lahir Pancasila, Hergun: Bumikan Nilai Ideologi di Kehidupan Nyata
Jembatan Pamuruyan Baru Berdiri Kokoh, PJN Wilayah II Jabar: Masih Tahap Finishing
Kemenkes Puji Totalitas Bupati Sukabumi Dorong Fakultas Kedokteran Pertama di Sukabumi
Sang “Predator”, Sapi Kurban Prabowo Siap Disembelih di Sukabumi
Hergun Sebut Pernyataan Presiden Prabowo Soal ‘Desa Tak Pakai Dolar’: Fundamental Indonesia Kuat
Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:49 WIB

PWI dan IPB Siapkan Beasiswa S2 untuk Wartawan, Bahas Skema Dukungan Pendidikan

Senin, 1 Juni 2026 - 08:16 WIB

Hari Lahir Pancasila, Hergun: Bumikan Nilai Ideologi di Kehidupan Nyata

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:22 WIB

Jembatan Pamuruyan Baru Berdiri Kokoh, PJN Wilayah II Jabar: Masih Tahap Finishing

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:13 WIB

Kemenkes Puji Totalitas Bupati Sukabumi Dorong Fakultas Kedokteran Pertama di Sukabumi

Berita Terbaru