JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota Sukabumi akan kembali memberlakukan PPKM Level 3 jelang Natal dan tahun baru. Pelaksanaan PPKM itu sesuai Intruksi Mentri Dalam Negeri (Imendagri) yang rencananya akan dilaksanakan sejak tanggal 15 Desember sampai 5 Januari 2022.
Pemberlakuan PPKM Level 3 dilakukan untuk mengantisipasi masifnya kerumunan warga yang dikhawatirkan menyebabkan llonjakan covid-19.
“Secara nasional sejak tanggal 15 sampai 5 januari itu akan mengalami level yang sama yaitu PPKM level 3 dalam kerangka libur Nataru,” kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan.
Dalam pelaksanaan itu, lanjut Fahmi, Pemkot Sukabumi berencana menutup seluruh akses dan tempat yang dijadikan tempat berkumpul masyarakat.
“Diantara yang jadi fokus kami adalah tempat hiburan. Tempat yang dianggap nanti yang biasa berkumpul masyarakat. Itu yang diminta untuk mengantisipasi oleh Pemda selama PPKM bersama level 3,” imbuhnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor






