JURNALSUKABUMI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI), kabupaten Sukabumi, menggelar kegiatan Diseminasi Stadium General Hukum Acara Pidana dan Perdata pertama di Indonesia untuk tingkat kabupaten/kota. Kegiatan berlangsung di Gedung Dakwah Islamic Centre Komplek Alun-alun Masjid Besar Cisaat, Senin (15/11/21). Pemateri yang hadir dalam acara tersebut yaitu Kasubdit Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Mumuh Ardiansyah. Acara yang diikuti puluhan peserta itu, dibuka secara resmi oleh Kabagkesra Setda atas nama Bupati Sukabumi, Usep Setiawan.
Pada acara pembukaan, Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Oman Komarudin mengatakan, kegiatan bernuansa hukum tersebut, merupakan sesuatu yang masih asing di telinga para ulama. Namun demikian, MUI Kab. Sukabumi, patut berbangga, karena peristiwa langka ini baru diadakan di Kabupaten Sukabumi yang memiliki 47 kecamatan. Kiai Oman berharap, acara sosialisasi yang menghadirkan ahli hukum dari Kapuspenkum itu, bisa berjalan lebih baik lagi ke depan.
“Peserta hari ini berasal dari kecamatan-kecamatan yang jauh. Bahkan ada peserta yang datang dari Kecamatan Tegalbuleud. Wilayah kecamatan, yang hanya berjarak 3.000 kilometer dari negara tetangga Australia. Padahal jarak Sukabumi-Surabaya saja adalah 1.000 kilometer. Sementara jarak Sukabumi ke Saudi Arabia sekitar 18.000 kilometer,” kata Ketua Umum MUI dua periode itu, kepada jurnalsukabumi.com.
Ditemui ditempat yang sama, Jaksa Fungsional Bidang Media Massa, Herliana menuturkan, kegiatan ini untuk.memberikanpemahaman hukum kepada masyarakat. Karena masyarakat umum hanya mengenal jika MUI itu cuma piawai dalam urusan keagamaan saja.
“Kita coba meluruskan, bahwa MUI itu bukan hanya faham urusan agama. Akan kita dobrak paradigma itu, agar orang tidak memandang MUI dengan sebelah mata. Masyarakat harus tahu bagaimana eksistensi MUI sebenarnya. Hukum itu bukan hanya bagaimana beracara dan bagaimana persidangan. Keren sekali, kalau kiai faham dan melek hukum sesuai visi misi kapuspenkum,” ungkapnya.
Senada dengan Herliana, Sekretaris Umum MUI, KH. Ujang Hamdun menjelaskan, orisinalitas itu memiliki tujuan untuk meningkatkan kapasitas ulama dalam pemahaman ilmu hukum positif. Sebab, jika ulama itu melek hukum, maka mereka akan lebih berhati-hati dalam bertutur kata dan bersikap agar tidak tersandung masalah.
Lanjut dia, ulama juga tidak hanya mengenal.produk-produk.hukim saja,.tapi harus memiliki pengetahuan luas tentang bagaimana beracara dan bersidang di pengadilan. Karena dalam prosesnya,.bukan hanya hukum materil tapi hukum beracara juga. Ulama juga harus faham tentang asal-usul hukum dan prakteknya seperti apa. Jika ulama faham maka akan menjadi jembatan bagi masyarakat ketika masyarakat bermasalah dengan hukum.
“Masalah hukum tidak selamanya ada di ranah ligitasi tapi ranah umum ligitasi. Ranah ligitasi adalah ranah ulama dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Bahkan bisa menjadi solusi alternatif Penyelesaian masalah hukum. Acara ini, sebagai pintu masuk bagi para ulama untuk mengenal hukum,” kata Kiai Uha
Dalam acara yang dihadiri puluhan ulama itu, Bupati Sukabumi yang diwakili Kabag Kesra Setda Kabupaten Sukabumi, Usep.Setiawan menegaskan, bahwa MUI Kabupaten Sukabumi, adalah sebagai kawah candra di muka,.dalam konteks kegiatan Desiminasi Stadium General Hukum Acara Pidana dan Perdata.
“Kami menggambarkan MUI dalam filosofi bahasa pendidikan dalam sebagai S1, S2 dan S3. Dulu sosialisasi sekarang biasa disebut Diseminasi. Hukum ini bukan hanya jadi Hudan atau petunjuk tapi harus dijelaskan hingga menjadi pembeda mana yang diperintahkan Allah, taat hukum dan mana yang tidak. Selanjutnya bicara konektifitas, sesuai visi misi Bupati Sukabumi, di point visi yang ke- 4, dalam rangka mensosialisasikan dan menguatkan tentang rencana-rencana pembangunan Kabupaten Sukabumi, khususnya tentang pemekaran,” kata Usep.
Redaktur: Usep Mulyana












