JURNALSUKABUMI.COM – Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah menyatakan, bahwa keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Zen Nurahray, bandulnya masih berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
“Tentang nama pengganti dari almarhum Agus Zen Nurahray, kami masih menunggu hasil keputusan dari DPP. Kami telah mengajukan nama penggantinya melalui DPD Gerindra Jawa Barat. Alhamdulillah, sekarang nama yang kami ajukan sudah berada di meja DPP,” kata Agus Firmansyah kepada jurnalsukabumi.com di Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan (RAI-Hergun), Kamis (11/11/21).
Dasar pengajuan PAW tersebut kata Agus berdasarkan surat DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi Nomor: JBB-08.081/A/DPC/ GERINDRA/202. Isinya menyebutkan, bahwa pada 28 Juli 2021, salah seorang anggota DPRD Sukabumi, Agus Zen Nurahray meninggal dunia. Maka untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan almarhum, partai harus mengajukan satu nama calon pengganti ke DPP yang disampaikan melalui DPD Gerindra Jawa Barat.
“Kami tinggal menunggu hasil keputusan DPP. Hasil keputusan tersebut lantas diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk segera dikonsultasikan dan ditindaklanjuti proses berikutnya oleh KPU,” ujarnya.
Berdasarkan hasil perolehan suara di Pileg 2019, Daerah Pemilihan Sukabumi 6, almarhum Agus Zen Nurahray meraup suara terbanyak dengan 7.762. Disusul kemudian Muhammad Rafi’i Nasution 4.008 suara, Muslihin 1.874 suara, Ruswandi 827 suara, Deti Heida 729 suara, Helmi Dita SP 134 suara dan Debora DG RAM Mozes 122 suara.
Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post