JURNALSUKABUMI.COM – Keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Reklasifikasi Penilaian Perkebunan Besar 2021, mendorong sinergitas antara Dinas Pertanian 51 Perkebunan Swasta Besar (PSB) dan dan 5 PT Perkebunan Nusantara (PTPN) pengelola Hak Guna Usaha (HGU). Total jumlah perkebunan di Kabupaten Sukabumi berjumlah 56 perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Kadis Pertanian Kabupaten Sukabumi, melalui Kabid Perkebunan, Ajat Sudrajat, di Aula Dinas Pertanian yang difasilitasi Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP) Jabar-Banten, Senin (8/11/21).
“Alhamdulilah tadi siang sudah diserahkan SK Bupati Sukabumi terkait reklasifikasi perkebunan besar 2021 yang penilaiannya dilakukan bulan Juli lalu, semua sudah tuntas,” kata Ajat Sudrajat.
“Sekalian juga perkenalan dengan kepala, sekretaris, dan saya sendiri selaku Kabid Perkebunan yang baru. Ke depan, kami siap lebih bersinergi dengan seluruh perkebunan di Kabupaten Sukabumi. Tujuannya tentu untuk kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan juga, tambahnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penatausahaan pada Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Gumilar Permana mengatakan, penilaian terhadap seluruh perkebunan telah dilakukan oleh Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi pada 15 Juni hingga 16 Juli lalu.
“Seluruh prosesnya sudah selesai dilakukan. Hasilnya ada perkebunan yang kategorinya naik, turun dan ada pula yang bertahan. Kelas kebun sendiri terdiri dari kelas 1 sampai kelas 5. Semuanya sudah selesai, bahkan masa sanggah juga sudah dilewati,” ungkapnya.
Redaktur: Usep Mulyana












