JURNALSUKABUMI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak kembali menunda sidang putusan gugatan perkara perdata sengketa lapang sepak bola di Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Sidang putusan perkara yang menyeret dua orang penjual tanah bernama Asep Sumbada dan Sri Rahayu beserta Pemerintah Kabupaten Sukabumi itu ditunda dengan alasan musyawarah hakim belum selesai.
“Karena mungkin hakimnya belum siap untuk membacakan putusan, alasannya tadi karena yang mulia hakim ini karena ada kunjungan dari Pengadilan Tinggi,” kata Johan Hervando Lukas kuasa hukum penggugat Sisi Saskia, Kamis (4/11/2021).
Menurut Johan, sidang ini tertunda karena Majelis Hakim PN Cibadak belum menyelesaikan dari apa yang menjadi amar putusannya. Jadi, hakim minta kepada dirinya sebagai penggugat dan tergugat untuk menunda persidangan sampai dengan tanggal 18 November 2021.
“Berarti pihak penggugat kembali menunggu selama dua ninggu ke depan. Nanti kita ketemu lagi tanggal 18 untuk sidang putusan terakhir ini,” tuturnya.
Perkara yang sudah berjalan selama satu tahun ini, dirinya optimistis menang sebagai kuasa hukum penggugat. Namun, berdasarkan surat-surat yang dia miliki, dari tergugat satu dan dua (penjual) merupakan berkas negara dan sebagian di antaranya ditandatangani oleh pejabat resmi dari Pemkab Sukabumi dan BPN soal posisi tanah tersebut.
“Kalau saya sih sangat optimis, karena tidak akan terjadi akta jual beli, bila mana alas haknya itu adalah tanah negara bebas. Dan ini dibuat bukan oleh Asep Subanda tetapi dibuat oleh notaris, dan sudah keluar juga PPJB nya ke tahap gambar ukur. Jadi, kalau itu alas hak tanahnya negara bebas itu hal tidak mungkin, kalau melihat dari kronologi dari fakta fakta persidangan kemungkinan permohonan kita akan di kabulkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Sisi Saskia (penggugat, red*) membeli lahan di wilayah Badak Putih dan telah membayar untuk seluas 1.000 meter persegi di lahan tersebut. Namun, setelah keluarnya AJB dari notaris PPAT pejabat negara, pihak penjual belum bisa menyerahkan tanahnya sehingga digugat.
Pada pertengahan proses penggugatan, ada pihak Pemkab Sukabumi yang mewakili camat dan bendahara BPHTB yang mengklaim bahwa tanah yang merupakan lapangan bola itu adalah tanah milik Pemkab Sukabumi.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












