JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan Nelayan Ujunggenteng menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan pemerintah pusat terkait ekspor baby lpbster atau benur.
Kegiatan unjuk rasa tersebut berlangsung di Panglerekan Dermaga Ujunggenteng, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Minggu (24/10/2021).
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Setempat, Asep JK mengatakan, aksi ini dilakukan secara spontan dan murni oleh para nelayan usai pulang berlayar. Media unjuk rasa diekpresikan dalam bentuk tulisan pada selembar karton yang berisi protes kepada kebijakkan penguasa.
“Dalam aksi ini nelayan menggelar di beberapa wilayah yakni Tegalbuled, Ciwaru, Cisolok dan tempat- tempat Panglerekan Perahu Congkreng Kayak yang dilakukan oleh Nelayan pencari/Penangkap Baby Lobster,” kata Asep kepada Jurnalsukabumi.com melalui sambungan Whatsapp.
Lanjut dia, intinya nelayan ingin memastikan kepada Pemerintah, terkait peraturan penangkapan baby lobster atau benur. Secara aturan kata dia, harus ada kepastian aturan yang memperbolehkan atau tidak tentang kegiatan penangkapan benur tersebut. Mereka juga turut bersimpatik pada rekan-rekan sesama nelayan yang sempat berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Kegiatan ini asli murni dari nelayan tidak ada penggerak dan penyandang dana apalagi nama saya dengan Pak Sudiar dan rukun nelayan lainnya dibawa-bawa dalam masalah ini. Apalagi dikaitkan dengan kepentingan calon soalnya bukan untuk nelayan Ujunggenteng tapi nelayan Tegal Buleud dan Cisolok pun sama melakukan hal seperti ini sebagai bentuk protes dan mengungkapkan pendapat di muka umum yang dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Adapun bentuk protes dan tuntutan dari nelayan terdiri dari 4 tuntutan yaitu sebagai berikut.
1. Kami nelayan Ujunggenteng meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, untuk memikirkan nasib dan kehidupan nelayan atas sumber daya ikan yang dimiliki Indonesia. Karena potensi alam itu adalah anugerah untuk bangsa Indonesia dan raport merah bagi Menteri KKP Indonesia.
2. Menolak PP Nomor 85, Tentang Kenaikan PNBP dan Menolak Permen KP 17 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Larangan Ekspor Benih Baby Lobster/ Benur.
3. Nelayan adalah garda terdepan di laut, nelayan itu bukan kriminal. Nelayan Sejahtera Negara Kuat, Pak, kami nelayan ingin sejahtera!.
4. Di dalam kelestarian ada kesejahteraan, kaya aturan tapi miskin solusi, jangan melarang saja, harus ada edukasi kelestariannya #Rapor Merah untuk Menteri KKP.
3. Aksi para Nelayan Ujunggenteng dilanjutkan dengan pengambilan Video dan Foto- foto untuk dijadikan Film Dokumenter. Aksi serupa akan digelar di Wilayah Tegalbuled, Ciwaru dan Cisolok serta tempat- tempat Panglerekan Perahu Congkreng/ Kayak yang dilakukan oleh Nelayan pencari/Penangkap Baby Lobster.
4. Keterangan dari salah satu nelayan menyampaikan bahwa adanya rasa keprihatinannya atas penangkapan pihak jajaran Polres Sukabumi terhadap pengepul Baby Lobster. Para nelayan merasa mereka bukan pelaku tindak kejahatan, mereka hanya mencari nafkah untuk keluarga.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Usep Mulyana












