Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Hergun: Negara Harus Hadir Selamatakan Rakyat!

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi XI DPR-RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan menyatakan sudah saatnya pemberantasan Pinjaman Online (Pinjol) illegal dilakukan dengan penindakan lebih tegas.

Politisi yang biasa disapa Hergun menambahkan, selama ini pemberantasan Pinjol illegal sudah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Satgas ini gabungan dari 13 Kementerian/Lembaga. Ada OJK, Polri, Kejaksaan Agung, BI, Kemenkeu, PPATK, dan yang lainnya. Sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, SWI sudah menutup 3.365 Pinjol ilegal.

“Namun, penindakan oleh SWI belum bisa mematikan Pinjol ilegal. Ibaratnya, mati satu tumbuh seribu. Mudahnya membuat aplikasi Pinjol ditengarai menjadi penyebab makin suburnya Pinjol illegal. Mereka terus berkembang dan kian meresahkan masyarakat,” Kata Hergun yang juga menjabat sebagai Kapoksi Fraksi Gerindra Komisi XI DPR-RI kepada awak media pada Kamis (14/10/2021)

Ketua DPP Partai Gerindra itu mengapresiasi sikap tegas dari Presiden Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021 mengenai maraknya penipuan Pinjol dan tindak pidana keuangan digital yang menjerat dengan bunga tinggi kepada masyarakat.

“Sikap tegas Presiden Jokowi hendaknya segera ditindaklanjuti SWI, OJK, Polri dan instansi terkait lainnya dengan melakukan pemberantasan terhadap pinjol ilegal dengan lebih tegas lagi,” kata Hergun.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan perlu upaya pencegahan dan penindakan untuk memberantas Pinjol ilegal.

Upaya penindakan bisa dilakukan dengan menjerat Pinjol dengan hukum pidana. Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 junto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Dan jika melakukan kekerasan fisik dan pengambilan barang bisa dijerat dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara upaya pencegahan bisa dilakukan dengan melakukan sosialisasi yang lebih luas mengenai bahaya Pinjol ilegal sehingga masyarakat bisa terhindar.

Selain itu, pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK perlu membuat terobosan untuk memperkuat lembaga keuangan, baik perbankan, koperasi, PNM maupun pegadaian, agar memberikan kemudahan pinjaman kepada rakyat di seluruh pelosok negeri.

“Selama pandemi ini terjadi ironi. Di satu sisi, dana masyarakat di perbankan naik secara signifikan, namun penyaluran pinjaman mengalami penurunan tajam. Dan di sisi lainnya, makin banyak masyarakat mengakses pinjol illegal dan kemudian terjerat oleh bunga yang mencekik serta penagihan disertai intimidasi,” papar Hergun.

Politisi dari Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) itu menegaskan bahwa pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK perlu melakukan evaluasi di sektor keuangan. Maraknya pinjol ilegal menjadi bukti bahwa fungsi intermediasi lembaga keuangan belum berjalan optimal. Karena itu, pemerintah dan otoritas keuangan perlu memperkuat lembaga keuangan agar mudah diakses oleh masyarakat dan UMKM.

Lebih lanjut, Hergun menegaskan sepak terjang pinjol ilegal harus dihentikan. Sudah cukup korban berjatuhan. Negara harus hadir menyelamatkan rakyat. Penindakan terhadap pinjol ilegal harus dilakukan secara total mulai dari investornya, operatornya, debt-collectornya dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan pinjol, sehingga tidak ada peluang untuk membuat aplikasi pinjol ilegal yang baru.

“Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) perlu duduk bersama, khususnya BI dan OJK dengan melibatkan minimal perbankan Himbara, mencari solusi pembiayaan yang mudah, murah, dan aman, sehingga rakyat tidak terjerat pinjol ilegal,” tandasnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

APPMBGI National Summit 2026, DPD Sukabumi: Kolaborasi Menuju Generasi Cerdas dan Sehat
Akses KA Menuju Sukabumi Terganggu, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan
Arnold Herman Sama, Mahasiswa Nusa Putra University Menang Debut Tinju di Leindel Combat Sport Vol 2
Hergun: Narasi Inkonstitusional Saiful Mujani Ancam Fondasi Demokrasi dan Konstitusi
Hergun Soroti Dilema WFH dan “Rapor Merah” Sengketa Lahan yang Hambat Investasi di Tangerang
GMNI Sukabumi Desak Pemerintah Bongkar Dalang Intelektual Penyiraman Air Keras Aktivis
Viral Video Pesan Wanita Iran untuk AS-Israel, Hergun: Suara Perempuan Adalah Alarm Perdamaian
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Silaturahmi Bersama Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:35 WIB

APPMBGI National Summit 2026, DPD Sukabumi: Kolaborasi Menuju Generasi Cerdas dan Sehat

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Akses KA Menuju Sukabumi Terganggu, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Rabu, 15 April 2026 - 10:14 WIB

Arnold Herman Sama, Mahasiswa Nusa Putra University Menang Debut Tinju di Leindel Combat Sport Vol 2

Kamis, 9 April 2026 - 07:30 WIB

Hergun: Narasi Inkonstitusional Saiful Mujani Ancam Fondasi Demokrasi dan Konstitusi

Selasa, 7 April 2026 - 17:07 WIB

Hergun Soroti Dilema WFH dan “Rapor Merah” Sengketa Lahan yang Hambat Investasi di Tangerang

Berita Terbaru

PERISTIWA

Di Balik Ramainya Konser, PAD Stadion Surya Kencana Masih Rendah

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:10 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777