Kurun Waktu 2 Minggu, Polisi Bekuk 16 Tersangka Pengedar Narkoba di Sukabumi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dalam kurun waktu dua minggu, jajaran Kepolisian Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil membekuk sebanyak 16 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 6 pengungkapan kasus.

Mereka berhasil ditangkap lantaran telah terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu hingga obat-obatan tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Para tersangka tersebut yakni, SMR (21), IA (22), ARP (31), MI (21), FF (24), AS (39), YM (22), AVH (31), RH (31), FH (29), SW (25), SF (28), AS (28), RC (32) AS (34) dan DH (38).

“Ya, hari ini kita berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah Kota Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Lanjut dia, mereka ditangkap dibeberapa wilayah yang berada di Kota hingga Kabupaten Sukabumi. Namun dia menegaskan dari rentetan kasus tersebut tersangka dari wilayah Kecamatan Warudoyong paling banyak.

“Modus tersangka masih menggunakan sistem lama. Yakni, dengan cara ditempel dan transaksi via transfer,” jelasnya.

Masih kata Zainal, dari rentetan kasus tersebut Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari berbagai jenis. Sabu 99,93 gram, ganja 15,37 gram dan obat berbahaya 1.865 butir dengan rincian tramadol 15.092 butir hexymer psikotropika 1318 butir, biklona 240 butir alprazolam.

Sementara akibat perbuatannya pelaku masing-masing terancam Pasal 111 (1), 112 (2). 112 (2). 114 (2) Uuri Nomor 35/2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Maksimal 12 (Dua Belas) Tahun sampai Seumur Hidup. Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 Tentang psikotropika.

“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:45 WIB

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Berita Terbaru