JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami,.mendorong para pejabat yang baru dilantik untuk meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja. Hal ini disampaikan bupati dalam sambutan pelantikan di.Aula Setda Kabupaten Sukabumi secara hybrid,.Rabu (6/10/21).
” Salahsatu kebutuhan organisasi pemerintahan adalah mutasi dan promosi. Oleh sebab itu, saya tekankan kepada pejabat eselon IV, yang kena mutasi atau rotasi dan pelaksana yang mendapatkan promosi agar menjaga amanat dengan penuh tanggungjawab,” kata Marwan. Dari 364 pejabat yang dilantik kata dia, 343 diantaranya merupakan pejabat pengawas setingkat eselon IV.a dan IV.b serta 21 Kepala UPTD Puskesmas.
Dalam kesempatan yang sama, bupati mengucapkan selamat bekerja kepada ratusan pejabat pengawas yang mengemban jabatan baru. Para pejabat pengawas yang mendapatkan rotasi ataupun promosi jabatan harus harus mampu membuktikan kinerja yang baik di lingkungan kerja yang baru.
” Saudara-saudara yang hari ini mendapatkan rotasi jabatan, harus segera beradaptasi dengan tugas dan jabatan baru. Jadikan pengalaman di tempat sebelumnya sebagai sarana instropeksi dan evaluasi peningkatan kinerja,” ujarnya.
Sementara itu ujarnya,.bagi pejabat pengawas yang memeroleh promosi jabatan harus memberikan energi baru yang mampu menciptakan kondusifitas organisasi ditempat bertugas.
” Saya harapkan mereka mampu memberikan daya dorong yang kuat terhadap peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah. Serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Bupati berpesan agar pejabat eselon IV, harus mampu menguasai 55 % kemampuan manajerial dan 45 % kemampuan teknis operasional serta mampu mengakselerasi proses aktivitas roda organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab.
Para pejabat yang dilantik juga diminta senantiasa memertahankan integritas, loyalitas, dan komitmen terhadap tugas dan tanggungjawab. Hal itu guna meningkatkan kinerja pribadi, unit kerja, maupun keseluruhan organasisasi. Sehingga, mampu mendongkrak terwujudnya visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD Pemerintah Kabupaten dalam masa jabatan 2021-2026.
“Semua itu harus menjadi perhatian serius. Semua pasti dievaluasi oleh pimpinan secara berjenjang sesuai kapasitas dan kapabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
Redaktur: Usep Mulyana | Redaktur: Mohammad Noor












