Belum Vaksin? Jangan Harap Bisa Masuk Mapolres Sukabumi

Rabu, 29 September 2021 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi mewajibkan masyarakat maupun personil kepolisian yang hendak masuk ke area Mapolres  wajib melakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pada saat memasuki markas kepolisian, petugas sudah berjaga di pintu masuk sambil mengarahkan untuk melakukan scan barcode atau QR code, kemudian akan muncul sejumlah kriteria warna di aplikasi.

“Jadi sudah beberapa hari ini sudah mulai menetapkan barcode yang ada di Mako polres Sukabumi, barcode tersebut dengan harapan meminimalisir adanya penyebaran virus covid-19,” kata Wakapolres Sukabumi, Kompol Niko Nurullah Adi Putra, kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (29/9/2021).

Masing-masing warna, kata Niko, mulai dari warna hijau, kuning, merah, dan warna hitam memiliki arti tersendiri.  Warna hijau berarti sudah aman, atau pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

Warna kuning berarti pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama, kemudian diperbolehkan masuk setelah melakukan verifikasi lebih lanjut, namun yang memiliki warna tersebut diwajibkan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

Warna merah, berarti pengunjung belum di vaksinasi, tidak ada kontak erat atau konfirmasi covid-19. Selain itu dengan kondisi warna merah pengunjung tidak diperbolehkan masuk.

Warna hitam, berarti pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan covid-19 dan sama sekali tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

“Yang akan kita lihat kategori warna. Warna hijau Kita akan bebaskan dia akan melakukan pelayanan, sidik jari, SKCK, dan pelayanan lainnya. Untuk warna kuning nanti dia tetap diperbolehkan masuk dengan Prokes ketat hanya untuk warna merah dan hitam yang tidak diperbolehkan masuk,” terangnya.

Tidak hanya itu, pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi sudah dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masing-masing mapolsek.

“Hal ini juga kita lakukan tidak hanya di Mako polres, tapi di 29 Polsek jajaran polres Sukabumi maupun sarana prasarana lalulintas,” tuturnya.

Menurut Niko, pemberlakuan ini sudah dilakukan beberapa hari lalu. Sampai saat ini berjalan lancar tanpa adanya kendala bahkan memudahkan untuk mengetahui kontak erat dari beberapa yang terpapar.

“Sampai saat ini kurang lebih sudah hampir satu minggu sudah kita terapkan tapi untuk kendala sampai saat ini Alhamdulillah belum ada,” tandasnya

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

 

Berita Terkait

Hergun Jadi Saksi Nikah Relawan Manuk Dadali, Anton dan Laelatu Resmi Menikah di Parungkuda
Fokus Rancang Regulasi, Hergun Minta Kemendagri Bersama Kemensetneg dan BSKDN Rampungkan RPP Desartada dan Penataan Daerah
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Disnakertrans Dorong Perlindungan Pekerja SPPG, Ratusan Relawan Diupayakan Masuk BPJS

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:58 WIB

Hergun Jadi Saksi Nikah Relawan Manuk Dadali, Anton dan Laelatu Resmi Menikah di Parungkuda

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:40 WIB

Fokus Rancang Regulasi, Hergun Minta Kemendagri Bersama Kemensetneg dan BSKDN Rampungkan RPP Desartada dan Penataan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terbaru