JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyepakati Raperda tentang penyertaan modal terhadap Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi.
Kesepakatan itu diambil melalui rapat paripurna DPRD yang digelar Ruang Rapat Utama DPRD, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Untuk penyertaan modal BPR tadi sudah ada kesepakatannya tinggal nanti akan ada langkah selanjutnya yaitu evaluasi penyertaan modal tersebut,” kata Ketua DPRD kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (28/9/2021).
Lebih lanjut, kata Yudha, setelah semuanya sudah memasuki tahap evaluasi dan seluruh fraksi menyepakati, nantinya akan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyertaan modal.
“Berdasarkan analisis komisi III, BPR memang membutuhkan modal tambahan. Kita punya semangat, soalnya BPR ini milik Sukabumi. DPRD juga menuntut penambahan modal ini dikelola secara profesional dan juga bisa membantu masyarakat,” tuturnya
Yudha meminta adanya bank perkreditan ini dapat membantu masyarakat dalam segi penambahan modal masyarakat, karena dapat membantu khususnya usaha mikro bagi pemula.
“Ada perkreditan ini bisa membantu masyarakat bantuan kredit modal kerja usaha mikro bagi pemula kami punya semangat BPR ini bisa bersaing dengan Bank lain,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












