JURNALSUKABUMI.COM – Aktivis Buruh yang tergabung dalam wadah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, menanggapi serius isu yang beredar terkait kekhwatiran buruh mengenai draf Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Ketua PUK SP TSK SPSI) PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Mulyadi menuturkan, isu kekhwatiran buruh tidak benar dan bisa dikatakan hoaks. Semua Peraturan Pemerintah (PP) Omnibuslaw yang masuk ke draf PKB itu dipastikan tidak merugikan buruh.
Salah sataunya, Sambung Mulyadi, adalah status karyawan PT. GSI 1 Cikembar, yang bisa dipertahankan sebagai karyawan tetap bukan kontrak. Sementara ada beberapa perusahaan lain yang merubah status karyawan tetap menjadi kontrak mengacu pada UU Omnibuslaw Cipta Kerta.
“Dan di PT. GSI 1 Cikembar ini status karyawannya masih dipertahankan dan tetap menjadi karyawan tetap,” ujarnya.
Lanjut Mulyadi, lima pasal mengenai omnibuslow memang perusahaan berpendapat harus masuk. Karena, Perusahaan harus mengikuti aturan Pemerintah, akan tetapi SPSI menolak dengan keras untuk pasal tersebut masuk di PKB.
“Tentang isu bahwa sanksi SP 1 sampai SP 3 langsung PHK itu tidak benar. Karena kami dari SPSI mengusulkan untuk semua surat peringatan (SP) sebelum PHK harus ada pembinaan terlebih dahulu untuk mengarah ke karyawan agar disiplin dalam bekerja,” bebernya.
Untuk itu, Mulyadi mengimbau kepada seluruh buruh PT GSI 1 Cikembar, khusunya anggota agar tidak termakan isu atau kabar yang belum tentu kebenarannya sehingga bisa membuat kegaduhan.
“Kami berjuang demi kesejahteraan buruh dan jika masih ada oknum-oknum yang menyebakan isu tidak benar tentang perjungan kami. Maka, kami akan membawa hal tersebut ke ranah hukum,” tandasnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan












