JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian UMKM Kota Sukabumi memastikan terdapat kenaikan harga pada lima jenis bahan pokok penting, Senin 30 Agustus 2021. Kenaikan harga ini diketahui setelah pengecekan di sejumlah pasar tradisional.
Lima bahan pokok penting yang mengalami kenaikan harga yakni cabe merah besar TW, naik dari Rp 18 ribu menjadi Rp 20 ribu per kilogram. Kemudian cabe merah besar lokal dari Rp 28 ribu menjadi Rp 35 ribu per kilogram, dan cabe keriting naik menjadi Rp 20 ribu per kilogram dari harga semula yang hanya Rp 18 ribu.
Dua komoditas lain yang harganya naik yakni wortel dari Rp 8 ribu per kilogram menjadi Rp 9 ribu per kilogram. Kemudian kol atau kubis dari Rp 8 ribu per kilogram kini dijual di kisaran Rp 9 ribu.
Kepala Seksi Pengawasan Diskopdagrin Kota Sukabumi, Rifki, mengatakan kenaikan harga ini diketahui dari monitoring di Pasar Pelita dan Tipar Gede. Secara keseluruhan tidak ada kenaikan harga yang signifikan pada bahan pokok penting lainnya.
Harga daging ayam broiler masih dijual dengan harga Rp 24 ribu per kilogram dan daging sapi dijual di kisaran harga Rp 120 ribu jingga Rp 140 ribu per kilogram.
Selanjutnya harga beras, tidak ada perubahhan signifikan. Komoditas beras Ciherang Cianjur dan sukabumi dijual di kisaran harga Rp 9.400 higga Rp 12.000 per kilogram.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












