JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil membekuk RW (20), seorang terduga pengedar narkoba.
Akibat perbuatanya, terduga terancam pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku beserta barang bukti lainnya sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, Jumat (27/08/2021).
Ia menjelaskan, pelaku diamankan pada Rabu (25/08/2021) malam di Kampung Cipanengah, Keluraharan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Lanjut Kapolres, dari tangan pelaku, jajaranya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa 21 paket sabu siap edar seberat total 5,95 gram, 15 paket narkoba jenis tembakau sintetis seberat total 135, 35 gram
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon seluler, 1 unit timbangan digital, 1 buah kartu anjungan tunai mandiri dan 1 buah tas milik pelaku,” tandasnya.
Hingga saat ini, RW beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan






