JURNALSUKABUMI.COM – Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial SH dan HA terpaksa digelandang ke Kantor Polsek Cibadak, Polres Sukabumi, Sabtu (21/08/2021).
Kanit Reskrim Polsek Cibadak Ipda Sapri mengungkapkan, kedua pelaku beraksi dengan mengancam korban dengan sebuah golok tepatnya di Jl.Raya Lodaya Kampung Karang Hilir RT. 03/08, Desa Karangtengah pada Jumat (20/08/2021) kemarin.
“Dua orang korban sedang nongkrong di depan sebuah bengkel mobil, kemudian pelaku yang membawa motor menghampiri dan langsung mengeluarkan sebuah golok dan ditaruh di paha korban sambil mengancam dan meminta ponsel yang ada di tangan korban,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (21/8/2021).
Lanjutnya, “setelah mendapatkan ponsel tersebut dua orang pelaku berinisial SH dan HA kemudian pergi meninggalkan korban,” kata Sapri.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Cibadak langsung melakukan pengembangan dengan memantau sosial media facebook dan berhasil menangkap pelaku berserta barangbukti ponsel dan sepeda motor.
“Kita dapat laporan dari korban, menurut korban pelaku berencana menjual ponsel hasil curiannya di facebook, kemudian kita memancingnya dan berhasil membekuk salah satu pelaku SH dan dilanjutkan menangkap HA di rumahnya di perum Cikembang Permai,” tutup Sapri.
Sementara itu setelah berhasil melakukan penangkapan, pelaku langsung dibawa pihak kepolisian ke Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan






