JURNALSUKABUMI.COM – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikembar, Kabupaten Sukabumi, terpaksa membubarkan salah satu acara hajatan di wilayahnya, Kamis (22/7/21).
Plt Sekmat Cikembar, Dading mengatakan, acara hajatan tersebut digelar di Desa Cibatu dan terpaksa dihentikan petugas gabungan khususunya dari unsur Forkopimcam.
“Kami terpaksa membubarkan lantaran melanggar aturan Protokol Kesehatan (Prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat,” ujarnya.
Lanjut dia, pelaksanaan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli besok. Dan dalam acara tersebjt jelas dapat mengundang kerumunan massa.
“Maka dari itu terpaksa kami hentikan dan dibubarkan serta memberikan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring terhadap panitia hajatan,” tandasnya.
Sementara itu, di lokasi hajatan nampak jelas dekorasi hiasan rumah serta bangku tamu undangan yang disediakan panitia. Kendati demikian, pelaksanaan pun berjalan dengan lancar.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan











