JURNALSUKABUMI.COM – Dalam Upaya deteksi dini gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di lingkungan narapidana. Petugas Lapas Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi, melakukan Infeksi Mendadak (Sidak) ke kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sidak yang dilakukan pada Sabtu (17/07/2021) pukul 23.00 WIB itu, petugas lapas menggeledah setiap kamar napi laki-laki maupun wanita.
Dalam penggeledahan itu ditemukan barang terlarang di antaranya musik box 1 buah, mesin aquarium 1 buah, gunting 1 buah, pisau cutter 1 buah, sendok stainles 1 buah, gelas kaca 1 buah, obeng kecil 1 buah, dan kaca cermin 1 buah.
“Ya, malam tadi kita melakukan sidak dan hasilnya kita menemukan barang terlarang yang tidak semestinya berada di dalam kamar WBP,” kata Kalapas Kelas IIB Nyomplong, Christo Victor Nixon Toar, kepada wartawan, Minggu (17/07/21).
Lanjut Christo, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka deteksi dini gangguan Kamtib di Lapas dan sebuah wujud nyata mewujudkan terhadap Zero Halinar.
“Kegiatan dilaksanakan oleh petugas secara profesional, kegiatan ini bersifat mendadak dan rahasia. Namun demikian, petugas tetap mengedepankan norma kemanusiaan dan sopan santun terhadap Warga Binaan itu sendiri sehingga kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib,” imbuhnya.
Sementara itu sambung Cristho, saat ini sejumlah pelanggaran barang terlarang masuk ke kamar hunian pun kian hari kian menurun.
“Hal itu berkat kerjasama dan kerja keras kita serta kuatnya integritas antar petugas yang berkualitas. Dengan ini kita harus terus meningkatkan pelayanan bagi warga binaan,” sambungnya.
Sementara itu, kegiatan sidak itu dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya meminimalisir dan mengurangi penyebaran virus covid-19.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post