JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sukabumi, memeriksa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia di area penyekatan exit tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Sabtu (17/7/2021).
Bule yang mengendarai kendaraan jenis Suzuki APV bernomor polisi A 1257 TM itu terjaring penyekatan PPKM Darurat dan diberhentikan petugas. Hasilnya, ia yang memiliki nama Mr. Peter itu berhasil menunjukan sejumlah dokumen bebas covid-19.
Kasat lantas Polres Sukabumi, AKP Riki Fahmi Mubarok melalui Kaur Bin Ops Lantas Polres Sukabumi, Iptu Dodi Irawan mengatakan, WNA tersebut dipastikan tetap melakukan pemeriksaan petugas di lokasi Pos Pam.
“Ia mampu menunjukan sejumlah dokumen bebas Covid-19 di antaranya surat vaksin, sweb antigen serta lengkap dengan passportnya,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu kata Dodi, petugas pun mempertanyakan soal dokumen lainnya seperti surat izin tinggal di Indonesia.
“Setelah ditanya, belau sudah mengurus passportnya untuk tinggal di Indonesia,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Mr. Peter nampak cukup fasih berbahasa Indonesia. Ia pun mengaku sedang mengurus ijin tinggalnya di Indonesia dan akan pulang ke tempat tinggalnya di Desa Cimaja, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
“Yes, officer just check document (petugas hanya memeriksa dokumen). Cek surat perjalanan, cek passport dan lainnya. Ini saya lagi bikin visa baru, ini bukti vaksinasi di scan harus satu kali lagi, itu aja profesional rutin okay,” singkatnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post