Penjelasan Kabid P2P Dinkes Kab Sukabumi Soal Syarat Pasien Covid Diperbolehkan Pulang

Selasa, 13 Juli 2021 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinkes Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman memaparkan soal bagaimana syarat pasien covid-19 bisa diperbolehkan pulang.

Menurutnya, ada beberapa poin yang harus ditempuh sesuai Rev. 5 dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes), tindak lanjut aturan dari  World Health Organization (WHO).

“Ada tiga poin, Pertama jika selama isoman 10 hari tidak ada gejala khas covid, langsung discard atau sembuh tanpa tes PCR lagi,” ujar Andi kepada awak media, Selasa (13/7/21).

Poin kedua, pasien covid bisa diperbolehkan pulang jika selama isoman 10 hari masih bergejala, hari ke 10 ditest PCR. Kemudian isoman ditambah tiga hari, kalau masih gejala lagi, ditambah lagi tiga  hari.

“Yang terakhir, dengan pertimbangan dr spesialis paru dari hasil pemeriksaan, selain test swab ada pertimbangan pemeriksaan seperti pemeriksaan darah rutin, foto ct scan paru, dan lain-lain,” ujarnya.

Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Cisaat-Cibadak Enam Jam, Macet Parah di H+3 Lebaran
Sempat Maintenance Aplikasi Silent Center Disnakertrans Kembali Normal 
Disnakertrans Sukabumi Klaim 27 Ribu Pencaker Manfaatkan Layanan Kartu Kuning Online
KDM Biayai Pendidikan dan Kehidupan Anak Satpam Korban Pembunuhan di Bogor
Masa Pemulihan, Pemkab Sukabumi Terima Bantuan Kebencanaan dari PERBAMINDA BPR Jabar-Banten
HCS 2024, Tol Jagoratu Langkah Strategis Pemerintah untuk Majukan Sukabumi
Gala Dinner Istimewa, Bupati Ulas Sektor Wisata dan Kesehatan di HCS 2024
Menolak RUU Penyiaran, Jurnalis Sukabumi Aksi Jalan Mundur dari Balaikota ke DPRD

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 22:53 WIB

Cisaat-Cibadak Enam Jam, Macet Parah di H+3 Lebaran

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:46 WIB

Sempat Maintenance Aplikasi Silent Center Disnakertrans Kembali Normal 

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:23 WIB

Disnakertrans Sukabumi Klaim 27 Ribu Pencaker Manfaatkan Layanan Kartu Kuning Online

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:54 WIB

KDM Biayai Pendidikan dan Kehidupan Anak Satpam Korban Pembunuhan di Bogor

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:50 WIB

Masa Pemulihan, Pemkab Sukabumi Terima Bantuan Kebencanaan dari PERBAMINDA BPR Jabar-Banten

Berita Terbaru