JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menahan mantan Camat Waluran berinisial AM, dan EN, Direktur CV Bening. Keduanya diduga tersandung kasus tindak pidana korupsi.
AM dan EN digelandang ke Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/6/2021). Mereka sempat menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus.
“Kami sudah memeriksa dua terduga pelaku tindak pidana korupsi yakni eks Camat Waluran berinisial AM (Camat Waluran) dan EN Direktur CV Bening di ruang Khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Andreas Tarigan kepada jurnalsukabumi.com.
Andreas belum berkenan menyampaikan data terperinci terkait kasus ini. Menurutnya paparan lebih lengkap akan disampaikan Kepala Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto, dalam waktu dekat.
“Lebih lengkapnya nanti dengan Bapak Kajari,” kata Andreas.
Informasi yang dihimpun jurnalsukabumi.com, AM dan EN terlibat dugaan korupsi terhadap pengelolaan anggaran Kecamatan Waluran Tahun Anggaran 2018. Taksiran kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai lebih dari Rp 346 juta.
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












