Warga Caringin Sepakat Izinkan Pembangunan Tower, Apa Kompensasinya ?

Senin, 21 Juni 2021 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Warga Kampung Cikembang RT 01 RW 02, Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, mengizinkan rencana pembangunan menara telekomunikasi (tower) milik Indosat di wilayahnya.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan surat pemberian izin pendirian menara telekomunikasi bersama yang akan didirikan di atas tanah milik salah seorang warga.

“Pada prinsipnya, warga yang berada pada radius 70 meter di dekat lokasi pembangunan menara sudah membubuhkan tanda tangannya di atas surat izin bersama,” kata Dedi Suhendar, Kades Caringin Wetan, usai memimpin acara musyawarah antara warga dan perwakilan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia ( Protelindo ) kepada jurnalsukabumi.com, Senin (21/6/2021).

Dalam musyawarah tersebut kata dia, membahas berbagai hal termasuk besaran kompensasi yang akan akan diterima oleh warga yang posisinya rumahnya hanya berjarak puluhan meter dari lokasi pembangunan menara telekomunikasi milik salah satu provider telekomunikasi terkemuka di Indonesia tersebut.

“Seandainya terjadi kerugian materil di pihak warga sebagai dampak dibangunnya tower itu, pihak perusahaan akan memberikan ganti rugi yang sepadan sesuai fakta dilapangan. Tapi mudah – mudahan, selama tower itu ada, warga dijauhkan dari musibah dan marabahaya,” ujarnya.

Jumlah warga penerima uang tali kasih dari PT Protelindo sebagai pelaksana pembangunan tower, berjumlah 50 orang. Mereka semua berada dalam kawasan lokasi yang berpotensi terkena dampak proyek pembangunan tower. Menara setinggi 70 meter itu, akan berdiri di atas lahan warga bisa sampai puluhan tahun.

Sementara itu perwakilan PT Protelindo, Hendro menuturkan, perusahaan akan memberikan uang tali kasih yang jumlahnya bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta.

“Bagi warga dalam radius 70 meter akan mendapatkan uang tali kasih sebesar Rp300 ribu. Sementara warga yang tempat tinggalnya berada di radius 10 meter Rp1 juta. Itupun keinginan dan aspirasi warga masih harus dikomunikasikan dengan pihak manajemen pusat,” jelasnya.

Menanggapi permintaan warga untuk mempekerjakan warga lokal dalam proses pembangunannya, dia menjelaskan, hal itu dimungkinkan untuk jenis pekerjaan tertentu seperti membuat pondasi bangunan dan pekerjaan lain yang membutuhkan keahlian khusus dibidangnya.

Reporter: Usep Mulyana | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamart Ditegor Satpol PP Cibadak

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB