JURNALSUKABUMI.COM – Belasan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Jumat (18/06/2021).
Pemindahan 19 narapidana kategori bandar narkoba tersebut sebagai bukti kesungguhan dan komitmen dalam upaya memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, 19 narapidana yang dipindahkan adalah AS, AL, AN, BY, BS, FZ, HG, IH, JF, MK, MI, MZ, OA, RD, SG, TH, VIG, YM, dan YP. Sebelum dipindahkan seluruh narapidana terlebih dahulu mengikuti swab rapid test antigen untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Setelah dipastikan sehat, barulah mereka dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan yang ketat dari pihak Ditjenpas, Kanwil DKI, pegawai Lapas Cipinang, hingga Brimob Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Menurutnya, terkait pemindahan ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
“Kita berharap, pemindahan narapidana bandar narkoba ini ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar ini dapat efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di Lapas/Rutan, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” tandasnya.
Sementara itu, proses pemindahan narapidana bandar narkoba ini dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post