Sempat Buron, Preman Pasar Ciwangi Kota Sukabumi Diamankan ‘Maung Hideung’

Sabtu, 19 Juni 2021 - 21:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tim Maung Hideung Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap W (28), salah satu preman pasar yang diduga terlibat kasus penganiayaan pada awal bulan Mei lalu.

Penangkapan terhadap W yang merupakan warga Benteng Warudoyong tersebut dilakukan Polisi di kawasan Pasar Ciwangi, Jalan Lettu Bakrie Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu (19/06/2021).

Sebelumnya, W dilaporkan oleh korban, Ade Ramdani ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena telah melakukan pemukulan ke arah kepala yang hendak memarkirkan sepeda motor miliknya di kawasan pasar Ciwangi, Warudoyong Kota Sukabumi.

Tidak terima dengan perlakuannya, akhirnya korban melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 103 / V / 2021 / JBR / RES SMI KOTA, tanggal 05 Mei 2021.

Meski sempat buron dan menghilang, akhirnya terlapor berhasil ditangkap Tim Maung Hideung. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap dan menangkap terduga pelaku penganiayaan itu.

“Hari ini, tepatnya tadi pagi sekitar jam 04.30 WIB, Tim Maung Hideung Sat Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada awal bulan Mei lalu, sekitar hari Rabu tanggal 05 Mei 2021,” ujar Sumarni kepada awak media, Sabtu (19/06/2021) malam.

Selain itu lanjut dia, pihaknya pun melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku yang informasinya sering melakukan aksi premanisme, meminta, memaksa dan melakukan pungli terhadap para pedagang di kawasan pasar Ciwangi di Jalan Lettu Bakrie Warudoyong.

“Kini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar
Warga Nagrak Meregang Nyawa di Dalam Sumur
Tragis! Ayah dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal di Panenjoan Ciemas
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026
Lahan Sawit di Parakansalak Terbakar, Petugas Gabungan Evakuasi CepatĀ 
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Bawa Muatan 9 Ton, Truk Terguling di Tanjakan Baed Warungkiara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar

Selasa, 29 September 2026 - 18:07 WIB

Warga Nagrak Meregang Nyawa di Dalam Sumur

Selasa, 29 September 2026 - 10:38 WIB

Tragis! Ayah dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal di Panenjoan Ciemas

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 13:54 WIB

Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026

Berita Terbaru

HEADLINE

Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

HEADLINE

Warga Nagrak Meregang Nyawa di Dalam Sumur

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:07 WIB