JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Cicurug, Polres Sukabumi kembali melimpahkan berkas tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan seorang kepala desa (kades) berinisial ABA di Kecamatan Cicurug. Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan melalui Kanit Reskrim Polsek Cicurug, Aipda Suhayandi mengatakan, penyidik Polsek Cicurug, pada bulan April 2020 menerima laporan perihal terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang berikut surat tanah oleh ABA.
“Dari situ kita melakukan penyelidikan. Setelah ada alat bukti yang kita dapat dari penyelidikan itu. Kita terima laporan polisi pada 2 April 2021. Sehingga kita melakukan penyidikan dan pemeriksaan,” tuturnya kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (15/6/2021).
Ia menambahkan, petugas sudah memberitahu Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, juga Camat Cicurug. Pemberitahuan yang dimaksud adalah ihwal penyelidikan terhadap ABA yang saat itu masih aktif sebagai kades.
Ada pun modus yang diperankan oleh tersangka ini, ia menjanjikan kepada korban sanggup memecah sertifikat tanah dengan meminta uang operasional sebesar Rp 530 juta.
Namun setelah diberikan waktu selama satu tahun oleh korban, ABA tidak sanggup memperlihatkan hasilnya. ABA juga mengakui bahwa dua sertifikat tanah milik korbannya itu sudah digadaikan.

“Namun sekarang penyidik Polsek Cicurug sudah melakukan tahap 1 atas berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Cibadak untuk proses selanjutnya. Polsek Cicurug tinggal menunggu hasil penyidikan dari Kejaksaan. Sementara itu pasal yang menjerat tersangka adalah 378 KUHP ancamannya 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya Kades ABA mengundurkan diri dari jabatannya karena diduga terlibat menggelapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Syahrul | Redaktur: Mohammad Noor












