JURNALSUKABUMI.COM – Media sosial Facebook Kota Sukabumi sempat dihebohkan dengan adanya informasi seorang narapidana Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi menawarkan narkoba jenis sabu. Kepala Lapas Nyomplong, Cristho Victor Thoar, angkat bicara terkait hal ini.
“Setelah kita dapat info langsung melakukan penggeledahan ke setiap kamar napi . Hasilnya tidak ada, hanya menemukan barang terlarang seperti handphone dan power bank,” ujarnya dikonfirmasi jurnalsukabumi.com, Senin (14/6/2021).
Akun Facebook bernama Dirga Ole-Ole menawarkan narkoba jenis sabu. Pemilik akun mengaku sebagai salah seorang narapidana di Blok B di Lapas Nyomplong.
Dari video tangkapan layar aplikasi messenger, terlihat Dirga Ole-ole melampirkan foto sabu yang dibungkus plastik klip bening. Ia menyebut sabu baru turun dari bandar.
Cristho menambahkan, pihaknya tidak menemukan barang bukti sabu seperti foto yang dilampirkan dalam percakapan tersebut. Bahkan dia pun memastikan foto tersebut bukan foto barang yang berada di dalam lapas.
“Memang kalau dilihat, di foto itu kan bawahnya pake karpet kulit merah. Nah, setelah kita telusuri tidak ada barang itu di dalam lapas,” imbuhnya.
Dia pun menegaskan, akun facebook yang menawarkan barang haram tersebut adalah milik oknum yang tidak bertanggung jawab. Pihak Lapas sudah berkoordinasi dengan Kepala Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan pihak Kepolisian Mabes Polri untuk menusuri keberadaan akun facebook tersebut.
“Kita sudah lakukan koordinasi untuk mentracing keberadaan akun facebook itu. Karena setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami, narapidana di Lapas kami tidak ada yang memiliki aku facebook itu,” tegasnya.
Jika pun terbukti, tambah dia, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Apalagi, jika ada keterlibatan dengan petugas Lapas.
“Jika memang terbukti kita akan segera melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti napi tersebut akan diproses dan diberikan hukuman disiplin berupa diisolasikan hingga pencabutan remisi,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












