JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 253 orang calon jemaah haji asal Kota Sukabumi batal berangkat tahun ini. Mereka tak bisa berangkat karena adanya penundaan pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kememterian Agama Kota Sukabumi, Dagus Surahman, mengatakan pembatalan keberangkatan haji disebabkan pandemi Covid-19 yang belum terkendali. Penundaan dilakukan untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji.
“Pemerintah Arab Saudi menentukan, mereka yang mempunyai kewenangan pelayanan haji dalam masa pandemi covid-19 adalah Kementerian Kesehatan Arab Saudi termasuk izin dari World Health Organization (WHO),”ujar Dagus kepada Jurnalsukabumi.com di ruang kerjanya Selasa (08/6/2021).
Meskipun demikian, sambung Dagus sesuai kuota yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Sukabumi mendapatkan jatah berjumlah 253 orang jemaah untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
“Lalu terkait dengan relokasi anggaran operasional haji tahun 2021 akan ditarik kembali oleh pusat dan akan dikembalikan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” katanya.
Dagus menegaskan dari 253 orang jemaah haji yang ditunda keberangkatannya, seluruhnya tidak ada yang membatalkan atau menarik dana pelunasan ongkos naik haji (ONH). Dari 253 orang Jemaah tersebut terdapat 6 orang yang meninggal dunia yang digantikan oleh anak kandungnya atau keluarga ahli warisnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor











