Geng Motor Pengedar Obat Tramadol Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

Jumat, 28 Mei 2021 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pemuda berinisial RMM (27), pemuda asal Cibeureum Sukabumi sekaligus anggota salah satu geng motor yang kerap membuat resah warga ditangkap Polisi di Jalan RA. Kosasih Subangjaya Cikole Kota Sukabumi.

Dirinya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga edarkan sediaan farmasi tanpa izin pada Rabu (26/05/2021) sore.

“Tepatnya hari Rabu kemarin tanggal (26/05/2021) sekitar jam 16.30 WIB, kami Jajaran Sat Narkoba berhasil mengamankan RMM yang kami duga kerap mengedarkan sediaan Farmasi tanpa izin. Terduga pelaku kita amankan di pinggir jalan di Jalan RA. Kosasih Subangjaya Cikole,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf kepada wartawan, Kamis (27/05/21).

Ma’ruf juga membeberkan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku bermula saat petugas Sat Narkoba lakukan pemeriksaan terhadap pelaku di pinggir jalan RA. Kosasih Cikole Kota Sukabumi.

Karena tidak membuahkan hasil, Polisi pun akhirnya lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah yang kerap dihuni oleh terduga pelaku di perum Qiana Residence Blok E No. 12 Kelurahan Cibeureumhilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.

Kecurigaan Polisi pun terbukti usai menemukan sejumlah sediaan farmasi tanpa izin edar sejenis Tramadol, Hexymer dan Riklona yang disimpan pelaku di dalam lemari baju.

“Saat kami lakukan penggeledahan badan, kami tidak menemukan sediaan farmasi tersebut, akan tetapi setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, akhirnya kami lakukan penggeledahan di rumah yang selama ini dihuni pelaku hingga berhasil mengamankan ratusan butir sediaan Farmasi tanpa izin edar jenis Tramadol, Hexymer dan Riklona di dalam lemari baju milik terduga pelaku,” ujarnya.

Selain mengamankan sediaan Farmasi tanpa izin edar, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon genggam, sebuah kotak hitam, dompet dan uang tunai hasil penjualan sebesar 100 ribu.

Hingga saat ini, RMM beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.

Sementara akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan atau Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c atau pasal 62 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

Redaktur: Rizky Miftah | Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terbaru