Perkosa Anak Perempuan di Surade, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

Rabu, 19 Mei 2021 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi mengamankan dua pria terkait kasus pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Surade. Salah satu pelaku, yakni SA diketahui sudah berusia 62 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, dua pelaku tersebut sudah ditahan. Selain SA, satu pelaku lainnya adalah RD (41).

“Kasus ini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan pelaku kini sudah dilakukan penahanan,” ujar AKP Rizka Fadhila kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (19/5/2021).

Kasus ini terungkap setelah korban, anak perempuan berusia 12 tahun, menceritakan pengalaman pahitnya kepada orangtua.

Korban mengaku disetubuhi oleh SA sebanyak tujuh kali, dan satu kali oleh RD.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun denda 5 milyar.

“Kedua pelaku melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolsek Surade, AKP Norbertus Santoso mengamankan korban pada Minggu tanggal 16 Mei 2021 kemaren, berkat laporan dari sala satu warga yang telah mengetahui aksi bejat pria paruh baya yang berprofesi sebagai buruh tani dan wiraswasta itu.

Satuan Unit Reserse Polsek Surade bergegas menangkap pelaku di kediamannya masing masing.

“Kasus kedua pelaku beserta barang bukti 1 stel baju milik korban sudah di limpahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru