JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi meringkus pelaku pembunuhan terhadap Edi (40) Warga Kampung Cijati RT. 02/03, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, pada saat menagih hutan sebesar Rp 63 juta.
Pelaku yang bernama Tunggul Rahayu Purba melarikan diri setelah melakukan pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia di Kampung Cikiwul, RT. 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (12/05) lalu.
“Pelaku atas nama Tunggul Rahayu Purba melarikan diri dari TKP pada malam takbiran lalu. Namun setelah dilakukan pengejaran serta penyisiran pelaku diketahui bersembunyi di area hutan, yang berada di Jampangkulon,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP M. Lukman Syarif, melalui sambungan telepon, Jumat (14/5/2021).
Kronologis kejadiannya sambung dia, berawal ketika korban bernama Edi menghampiri kediaman pelaku untuk menagih hutang almarhum bapaknya. Namun Sekitar pukul 20.00 WIB, terdengar suara ribut dan minta tolong dari rumah tersebut, ternyata pelaku sedang menyerang Edi dan melukai Dariansyah (32) dengan menggunakan golok.
“Kejadian itu dipicu akibat utang piutang ayah terduga pelaku pada saat mengurus untuk menjadi CPNS sebesar Rp 63 juta,” tandasnya.
Kini pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini sudah diamankan di Mako Polres Sukabumi hingga penetapan pidana yang dia peroleh akibat kasus pembunuhan yang dilakukannya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












