JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Agama Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mencatat selama pergantian tahun 2021 pendaftaran perkara yang masuk mengalami kenaikan signifikan.
Humas Pengadilan Agama (PA) Cibadak, M. Aminudin mengatakan, perkara masuk selama bulan Januari sampai dengan akhir bulan April mencapai 1339, hal itu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
“Selama empat bulan ini perkara masuk sudah mencapai ribuan, kalau dihitung selama satu tahun bisa melebihi tahun sebelumnya,” kata M. Aminudin kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (4/05/21).
Sambung dia, dari hasil tersebut tidak hanya perkara perceraian saja, melainkan perkawinan, kewarisan, wasiat hingga hibah. Namun, terkait perceraian banyak masyarakat merasa ribet saat ingin mengurus secara resmi di pengadilan agama, Padahal. legalitas status tersebut sangat penting bagi proses administrasi negara maupun untuk kepentingan pribadi.
“Pengurusan legalitas sangat lah mudah, bahkan biayanya pun amat murah, masyarakat tinggal datang dan mengisi pendaftaran nanti pun diarahkan sama petugas,” terangnya.
Saat ini menurut dia, masyarakat bisa melakukan pendaftaran gugatan melalui email, jadi tidak harus mendaftar secara langsung kekantor, semenjak pandemi seluruh pelayanan dipermudah tanpa ribet.
“Terkait administrasi, tergantung jarak, kalau misalnya jarak tempuhnya dekat palingan Rp 80 ribu untuk biaya pemanggilan, namun bila jaraknya jauh bisa mencapai Rp 200 ribu,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: FK Robbi












