JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi, melimpahkan kasus Dua pelaku penyelundupan puluhan ribu baby lobster atau benur ke Pengadilan negeri Cibadak.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara mengatakan, kasus penyelundupan yang diringkus petugas Polda Jawa Barat beberapa minggu lalu kini sudah memasuki tahap dua dan seluruh berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibadak
“Dari Kejaksaan Agung RI yakni jaksa pada Jampidum melimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi, dan kami periksa tersangka beserta barang buktinya setelah ini kami limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Cibadak,” ungkap Dista Kepada jurnalsukabumi.com, Senin (3/05/21).
Sambung dia, dua tersangka yang berinisial CS dan JI ini, diketahui hendak menyelundupkan baby lobster dengan tujuan Negara Vietnam dan Singapore dengan nominal mencapai miliaran rupiah. Dua pria itu ditangkap di wilayah Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
“Kasus perkara Beby lobster ini ada dua jenis, satu Baby lobster jenis pasir, sebanyak 10 ribu ekor dan Baby lobster berjenis mutiara sebanyak 540 ekor, jadi jumlahnya semua sebanyak 10.540 ekor,” terangnya.
Sementara itu, dikabarkan sebelumnya, penyelidik Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar telah mengamankan dua pelaku CS dan JI dengan menggunakan mobil Avansa hitam bernomor polisi B 1951 KKA yang diduga membawa benih benih lobster di Jalan Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: FK Robbi












