JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Umum Forum Komunikasi Doa Bangsa (FKDB) Ayep Zaki melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak terhadap perusahaan Alpindo yang saat ini dalam kondisi pailit senilai Rp 21 Miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara gugatan perdata PMH dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2021/PN Cbd, penggugat Ayep Zaki, sedangkan tergugat Tim Kurator Koperasi Bina Usaha (dalam pailit) dan PT. Alpindo Mitra Baja (dalam pailit).
“Iya benar masuk pendaftaran perkara pada 15 Maret 2021 lalu, klasifikasi perkaranya perbuatan melawan hukum, saat ini sudah mulai tahap sidang mediasi,” ungkap Humas PN Cibadak Zulqarnaen.
Untuk turut tergugat yakni, pertama PT Bank Panin Dubai Syariah, kedua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.
“Dalam petitumnya sendiri, terkait lahan sebidang tanah tanah hak milik terletak di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1188/Desa Karangtengah, terdaftar atas nama Haji AYEP ZAKI (Penggugat), Seluas 4.650 m2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 53/Karangtengah/2008 tanggal 17 Januari 2008 (17-01-2008),” ucapnya sembari membacakan gugatan.
Menurut Zulqarnaen, ditambah bidang tanah lainnya dengan bangunan dan benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah Hak Milik tersebut, terletak di Blok Caringin, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 609/Desa Karangtengah, terdaftar atas nama Haji AYEP ZAKI (Penggugat), Seluas 10.760 m2, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 702/1995 tanggal 29 Maret 1995 29-03-1995.
” Dalam gugatannya Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 20 Miliar dan Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateril dengan jumlah total keseluruhan sebesar sebesar Rp. 1 Miliar,” tandasnya.
Sementara itu, Penggugat Ayep Zaki mengatakan, menyoal kasus gugatannya sendiri sudah diserahkan ke pihak Pendamping Hukum (PH) atau kuasa hukum. Namun selaku warga negara taat hukum yang dilindungi hukum, pihaknya sudah melayangkan gugatan untuk mencari keadilan.
“Yang harus dipahami juga adalah terkait tergugat ini adalah PT Mitra Baja Alpindo yang merupakan usaha padat karya yang bisa menumbuhkan ekonomi warga Sukabumi,” katanya.
Untuk kurator Bank Panin dan BPN, pihaknya meminta jangan cepat melakukan lelang, karena ada upaya lain yang bisa dicari solusi terbaik.
“Kami menghormati hukum, dan hukum ini harus membawa angin segar terhadap masyarakat, untuk misi kesejahteraan. Dengan hukum ini menjadi adil dan makmur,” ucapnya.
Menurut Ayep, untuk perbankan uangnya akan kembali, itu pasti. Gak mungkin tidak. beri kesempatan untuk berbuat, kurator tidak ada hak, silahkan sesuai kapasitasnya kurator.
“Jadi jangan sebentar sebentar harus dilelang, harus diginikan, karena itu atas nama pribadi Ayep Zaki , aset-aset atas nama Ayep Zaki, bukan atas nama debitur walaupun ada hak tanggungan lain dan sebagainya, tapi hak tanggungan itu kan masih bisa kita cari solusinya jelas,” tandasnya.
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post